Pendahuluan
Pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya pajak pusat, tetapi ada pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pada kenyataannya ada beberapa masyarakat yang masih menganggap semua jenis pajak itu adalah pajak pusat. Padahal tidak seperti itu, apabila melihat pengelompokan pajak berdasarkan pengelolaannya, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah, dan pajak daerah itu sendiri terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Dr.Tjip Ismail, SH, MM (2007:33): “ Pajak daerah pada dasarnya merupakan sumber penerimaan daerah yang paling utama dalam membiayai semua keperluan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban pelayanan pemerintah daerah kepada rakyatnya”. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 bahwa pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pajak Kabupaten atau Kota
Berdasarkan UU PDRD, jenis-jenis pajak kabupaten atau kota adalah sebagai berikut:
Tarif pajak kabupaten atau kota
Berdasarkan UU PDRD, tarif pajak kabupaten atau kota adalah sebagai berikut:
Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak dari masing-masing jenis pajak kabupaten atau kota tersebut. Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat yang diselenggarakan. Peraturan pajak daerah berdasarkan undang-undang perpajakan dan undang-undang daerah dari masing-masing kabupaten atau kota dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tata Cara Pungutan Pajak Kabupaten atau Kota
Berdasarkan UU PDRD, tata cara pungutan pajak kabupaten atau kota adalah sebagai berikut:
- Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
- Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada nomor 3 berupa karcis dan nota perhitungan.
- Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
Sanksi Pajak
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
SKPDKB dalam hal:
- Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran
- Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara Jabatan.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Penutup
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pajak kabupaten atau kota termasuk ke dalam pajak daerah, pemerintah kabupaten atau kota dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah diuraikan sebelumnya. Jenis pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Ismail Tjip. Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia. 2007. Jakarta(ID): Yellow Printing